WahanaNews.co, Makassar - Polisi menetapkan tersangka terhadap oknum ASN Pemerintah Sulawesi Barat, HS (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah merusak mobil milik Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Mamuju, Muhammad Nuh
"Iya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, Sabtu (17/8) melnasir CNN Indonesia.
Baca Juga:
RI-AS Kecam Kekerasan Terhadap Warga Sipil yang Berlanjut di Myanmar
Kejadian ini bermula ketika rumah pelaku, HS di Jalan Musa Karim, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, terendam banjir, Selasa (13/8).
Kemudian sejumlah kendaraan yang melintas melaju kencang sehingga air masuk ke dalam rumah tersangka. HAS pun emosi dan merusak mobil milik Ketua DPC PBB Mamuju yang salah satu melintas di sana.
"Dia mengaku merasa kesal dan emosi, karena mobil yang melintas membuat gelombang air tergenang dan masuk ke dalam rumahnya. Kemudian mobil Muhammad Nuh dirusak di bagian kaca kiri belakang dan lampu stop kiri belakang," ungkapnya.
Baca Juga:
KTT Liga Arab dan OKI Sepakati Tekanan Global: Cabut Keanggotaan Israel dari PBB Segera!
Akibat kejadian itu, kendaraan korban rusak. Kemudian pada saat peristiwa itu istri dan dua anak korban berada di dalam mobil hingga mereka mengalami trauma.
"Istri dan dua anaknya. Satu anaknya (alami) trauma. Mereka di dalam mobil," jelasnya.
Penyidik pun menjerat HS pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk merusak mobil milik Ketua DPC PBB Mamuju telah diamankan.