WahanaNews.co | Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA, Valentina Gintings mengungkapkan, pelecehan seksual terhadap perempuan di ruang kerja sering terjadi.
Tapi sayangnya, tindakan yang membuat para pekerja perempuan tidak nyaman itu seringkali diabaikan.
Baca Juga:
Tersangka Razman Nasution Jalani Tes Kesehatan & Sidik Jari di Bareskrim
Bukan hanya pelaku, menurutnya para pekerja perempuan acapkali tidak menyadari bahkan tidak yakin bahwa dirinya sudah menjadi korban kekerasan seksual.
Mengingat kekerasan seksual tidak hanya berbentuk tindakan fisik seperti perkosaan, trafficking, pemaksaan pelacuran, ataupun pencabulan, tetapi juga bisa secara lisan, isyarat, tertulis dan psikologis.
“Banyak para pekerja perempuan yang sering merasa tidak nyaman karena dikirimkan pesan ataupun gambar bermuatan pornografi oleh rekan kerja ataupun atasannya. Ada juga pelecehan psikologis seperti terus menerus mendapatkan rayuan pesan mengajak makan bersama. Hal-hal yang membuat tidak nyaman ini adalah tindakan kekerasan yang bisa merugikan korbannya,” terang Valentina dalam webinar bertajuk, Women in the Workplace: Creating a Culture of Equality & Inclusion, yang digelar Beritasatu Media Holdings, Kamis (21/4/2022).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen Tangani Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Selain terabaikan karena tindak kekerasan seksual dirasa samar, kebanyakan para pelaku tindak kekerasan seksual ini merupakan orang yang memiliki pengaruh besar di ruang kerja.
Sehingga, para korban yang terusik dan merasa tidak nyaman ini tidak memiliki daya untuk melaporkan tindakan tidak menyenangkan yang ia terima selama ini.
“Ketika kekerasan yang terjadi dalam hubungan vertikal (atasan dan bawahan) itu yang agak parah. Relasi kuasa mereka merasa sungkan dan terpojokkan. mereka tidak bisa melaporkan karena butuh pekerjaan,” tuturnya.
Tidak ingin kasus seperti ini terulang dan terus terjadi di masyarakat, Kementerian PPPA pun mengeluarkan peraturan No 1 tahun 2020.
Peraturan ini diharapkan nantinya, dipastikan setiap perusahaan menyiapkan ruang serta prasarana dan fasilitas pengaduan para pekerja untuk mendapat perlindungan.
“Layanan RP3 (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan) ini bisa melakukan pencegahan kekerasan perempuan di tempat kerja, pelayanan pengaduan dan tindak lanjut. Mereka juga mendapatkan pendampingan kesehatan, hukum, dan rehabilitasi jika dibutuhkan,” pungkasnya. [rin]