WahanaNews.co, Jakarta - Yasin, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), menyatakan bahwa proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kawasan Hutan Kota Kemayoran, Jakarta Pusat, segera selesai pada awal tahun ini dengan menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) tahun 2024.
"Pembangunan IPAL Kemayoran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini di tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran," ujar Yasin kepada WahanaNews.co, Jumat (5/12/2024).
Baca Juga:
Proyek IPALD Kemayoran Kena Denda Keterlambatan, Diduga Tumpang Tindih Anggaran Muncul dalam Investigasi
PPK menegaskan bahwa prosedur penambahan waktu pelaksanaan kontrak, termasuk pengenaan denda atas keterlambatan, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. PPK juga melampirkan bukti yang detail kepada WahanaNews.co.
Ket Foto: Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) bekerja sama dengan Kementerian PUPR tengah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). [WahanaNews.co/Dok PPK Kemayoran]
Pandangan serupa diungkapkan oleh Dirjen Cipta Karya PUPR, Diana Kasumastuti, terkait RPATA. Ia juga mengklarifikasi mengenai penyelesaian pekerjaan dan penerapan mekanisme denda untuk keterlambatan.
Baca Juga:
Kasus Aborsi Ilegal di Kemayoran, 9 Orang Jadi Tersangka
"IPALD Kemayoran kegiatan DJCK TA 2023, kegiatan ini penyelesaiannya dengan RPATA yang meluncur ke tahun 2024 dengan pertimbangan pekerjaan utama sudah selesai di TA 2023, ini bukan kontrak baru tetapi adendum kontrak untuk penyelesaian pekerjaan dengan mekanisme denda keterlambatan." ujar Diana Kasumastuti kepada WahanaNews.co, Minggu (31/13/2023).
Tentang IPAL
Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran) bekerja sama dengan Kementerian PUPR tengah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan Hutan Kemayoran.
IPAL adalah sistem pengolahan air buangan/limbah di dalam kawasan yang bermuara di Danau Hutan Kemayoran, yang diolah untuk memperbaiki kualitas air sehingga tidak membahayakan bagi lingkungan.
Direktur Perencanaan dan Pembangunan PPK Riski Renando menjelaskan pembangunan instalasi itu merupakan salah satu kontribusi PPK Kemayoran sebagai pengelola kawasan seluas 450 hektar di Kemayoran, untuk menjaga kelestarian lingkungan di masa yang akan datang.
Saat ini, Danau Kemayoran menerima limbah dari seluruh Kawasan Kemayoran melalui buangan utama (maindrain). Selain itu, terdapat banyak endapan lumpur yang menyebabkan volume tampungan air di danau makin berkurang.
Menurut fungsi IPAL cukup vital, karena tanpa adanya sistem pengolahan air, limbah yang dihasilkan oleh hunian, komersial, dan perkantoran yang ada di Kemayoran akan mencemari lingkungan.
Tujuan utama kegiatan ini adalah mendukung sinergi penataan dan pengembangan ruang terbuka publik Kemayoran melalui pengolahan air limbah di sisi maindrain, bertujuan untuk meningkatkan kualitas air danau.
[Redaktur: Andri Frestana]