WAHANANEWS.CO - Kontroversi buku “Gibran End Game” berujung laporan polisi setelah pembelinya mengaku tertipu usai penulis justru membantah isi karyanya sendiri.
Seorang warga melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku “Gibran End Game”, Sabtu (25/4/2026) -- laporan itu dilayangkan oleh Irwan Arya pada Jumat (24/4/2026) dan telah teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga:
Terkepung Kebun Sawit, Orang Utan Diselamatkan dari Konflik Warga
Irwan mengaku mengalami kerugian setelah membeli buku tersebut dalam jumlah cukup besar, di mana awalnya ia berencana membeli 200 hingga 300 eksemplar namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku.
"Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku 'Gibran End Game', di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku," kata Irwan.
Ia menjelaskan pembelian dilakukan saat kegiatan car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026 karena tertarik dengan materi yang disampaikan dalam buku tersebut.
Baca Juga:
Dari Narkoba ke Pencucian Uang, Sindikat The Doctor Terdesak
Total pembayaran yang telah dikeluarkan Irwan untuk 60 buku mencapai Rp6.002.500.
Namun polemik muncul setelah penulis disebut membuat pernyataan yang justru membantah isi buku tersebut, sehingga memicu kekecewaan dari pihak pembeli.
"Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia," ujarnya.
Atas dasar itu, Irwan memutuskan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan menyertakan barang bukti berupa buku serta bukti pembayaran.
Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Rismon terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Rismon juga sempat terseret kasus tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo yang berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun proses hukum tersebut kemudian dihentikan setelah ia mengajukan restorative justice yang disetujui oleh pihak pelapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan penyidik telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Iman, Jumat (17/4/2026).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]