WahanaNews.co | Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab,
ke Jakarta pada Selasa (10/11/2020) menimbulkan polemik.
Pasalnya, kegiatan Habib Rizieq di
tengah pandemi itu kerap
membuat kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.
Baca Juga:
COVID-19 Ngamuk di India, Kasus Melonjak Ribuan Persen dalam 3 Minggu
Pengamat Kebijakan Publik Universitas
Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan, pada masa PSBB transisi ini bukan berarti
bebas berkegiatan tanpa disiplin protokol kesehatan. Pemerintah dan Satgas
Covid-19 seharusnya bertindak tegas dengan menegakkan sanksi bagi siapapun yang
menciptakan kerumunan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau pemerintah tidak tegas,
aturan yang dibuat dan status sebagai bencana non-alam harus dicabut terlebih
dahulu," ujarnya, Minggu (15/11/2020).
Menurut dia, perjuangan masyarakat
melawan pandemi hampir satu tahun belakangan ini harus menjadi pertimbangan
utama.
Baca Juga:
Korupsi Pengadaan APD: Eks Pejabat Kemenkes dan Dua Direktur Dipenjara
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang
tidak tegas dan justru malah membantu kegiatan kerumunan tersebut dengan
membagikan masker dan hand sanitizer.
"Pemerintah lemah dengan kelompok
masyarakat tertentu. Banyak warga patuh aturan selama pandemi. Rela diam di
rumah untuk memutus rantai penyebaran. Tapi, akan menjadi sia-sia dengan
kerumunan yang abai akan protokol kesehatan," ungkap Trubus.
Seperti diketahui, sejak Habib Rizieq
tiba di Indonesia tercipta sejumlah kerumunan seperti di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta, Tangerang; markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat, Pondok
Pesantren di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, kegiatan dakwah di Tebet, Jakarta
Selatan; serta Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Kabupaten Bogor. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.