WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan dana yang berhasil dihimpun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung akan dicatat sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). T
otal dana yang masuk mencapai Rp 6,62 triliun dan menjadi tambahan signifikan bagi kas negara.
Baca Juga:
Denda Rp4,2 Triliun Belum Dibayar, Satgas PKH Kejar PT AKT hingga Proses Pidana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai tambahan penerimaan tersebut memberikan ruang napas bagi pengelolaan fiskal nasional, khususnya di tengah kondisi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang masih tergolong lebar.
Menurutnya, masuknya dana ini dapat membantu menjaga stabilitas keuangan negara dalam jangka pendek.
Defisit APBN pada tahun depan diperkirakan mencapai sekitar Rp 662 triliun atau setara 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Juga:
Menteri LH: Kawasan Produksi PT CPM Mengancam Pemukiman Kota Palu Sulteng
Hingga November, realisasi defisit telah menyentuh angka Rp 560,3 triliun atau sekitar 2,35 persen dari PDB, sehingga pemerintah masih membutuhkan tambahan penerimaan untuk menjaga keseimbangan fiskal.
Purbaya menegaskan bahwa dana yang baru diterima tersebut akan diarahkan terlebih dahulu untuk memperbaiki posisi keuangan negara.
Langkah ini dinilai penting agar pemerintah memiliki bantalan fiskal yang lebih kuat dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi.