WahanaNews.co | Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 penempatan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan formasi diperkirakan lebih dari 200.000 orang.
“Kurang lebih 225.000 totalnya untuk fresh graduate di pemerintah pusat, peruntukannya itu di IKN berarti,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dikutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Seleksi CPNS 2024 dijadwalkan pada April 2024, sedikit lebih telat dari rencana awal yakni Maret 2024.
Anas mengatakan kebijakan penempatan di IKN diumumkan lebih awal sehingga PNS sudah siap ketika dipindah kapan pun.
“Suatu saat, tahun depan atau tiga tahun lagi pindah ke IKN mereka harus langsung pindah,” kata Anas.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Anas menyampaikan PNS atau ASN di IKN wajib memiliki sejumlah kompetensi. Seperti menguasai literasi, multitasking, menguasai prinsip IKN, dan mampu menerapkan core values ASN yaitu Ber-AKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Keberadaan SDM unggul di IKN diharapkan menjadi tolok ukur gambaran birokrasi terbaik menurut penilaian Kementerian PANRB, baik dari sisi efektivitas bisnis dan kelembagaan, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), akuntabilitas kinerja, serta implementasi pelayanan publik.
“Kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN, tetapi bagaimana menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital, sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik, tetapi juga mempunyai skill dan bisa multitasking,” jelas Anas.
Syarat Umum Daftar CPNS 2024
Adapun syarat daftar CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan