“Mudah-mudahan dengan selesainya proyek ini, 450 kilometer jalan provinsi yang selama ini rusak, mulus kembali,” ujarnya.
Kepala Dinas komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Ilyas Sitorus menegaskan, surat perpanjangan kontrak proyek multiyears perbaikan jalan dan jembatan senilai Rp 2,7 triliun, ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut dan pihak ketiga.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Penjabat Gubernur Sumut Hassanudin sama sekali tidak ikut menandatangani perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan tersebut, terhitung sejak 31 Desember 2023. Perpanjangan dilakukan untuk menyelesaikan proyek yang belum tuntas.
“Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, addendum kontrak perpanjangan proyek ditandatangani kedua belah pihak, yakni PPK dan pihak ketiga," kata Ilyas.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.