WahanaNews.co | Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menggenjot penyusunan peraturan pemerintah mengenai kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dengan target 1 bulan.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, penyusunan PP tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Baca Juga:
Taksi Terbang Besutan Hyundai untuk IKN Bakal Diuji Bulan Juli
"Salah satu peraturan pelaksana yang segera disusun yakni kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara selaku penyelenggara pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara," kata Safrizal dalam siaran pers, Sabtu (19/2/2022).
Safrizal menjelaskan bahwa Kewenangan Khusus yang diberikan kepada Otorita IKN ini dalam rangka mendukung dua tugas penting Otorita IKN.
Dua tugas itu adalah persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyeleneggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara kelak.
Baca Juga:
Jokowi Tunjuk Menko Luhut Jadi Koordinator Investasi Apple di IKN
Ia menyebutkan, untuk mendukung tugas pertama, kewenangan penting yang diberikan antara lain berupa perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan fasilitas Khusus yang diharapkan memudahkan dan melancarkan pelaksanaan tugas Otorita.
"Sementara pada tugas penyelenggaran pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara, akan diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan wajib dan pilihan serta urusan pemerintahan umum," kata Safrizal.
Ia melanjutkan, kewenangan khusus bagi Otorita IKN turut memberikan ruang kerja sama antara Otorita IKN dengan pemerintah daerah di sekitarnya sebagai mitra.