WahanaNews.co | Pemerintah
RI meluncurkan penggunaan satu data digital melalui aplikasi Peduli Lindungi
untuk mengantisipasi pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil tes usap
PCR.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Kesepakatan itu dijalin Kementerian Kesehatan (Kemenkes),
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan PT Angkasa Pura II.
Langkah ini ditempuh untuk memenuhi salah satu kriteria
melakukan penerbangan di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 3 hingga 20 juli yang membutuhkan validasi
sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil PCR.
"Kita ketahui bersama yang sifatnya kertas itu banyak
sekali pemalsuan baik itu laporan PCR dan kita takuti sertifikat vaksinasi juga
bisa dipalsukan," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers
yang dilakukan secara daring, Minggu (4/7).
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Ia menerangkan, Kemenkes sudah bekerja sama dengan Angkasa
Pura II untuk melakukan pilot project yang akan diuji coba pada 5 hingga 12 Juli
2021 untuk penerbangan pulang pergi (PP) Jakarta- Bali. Dalam hal ini,
pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan swab PCR secara digital.
Menurut Budi, penggunaan data digital ini karena data
vaksinasi dan hasil PCR dari 743 yang terdaftar dari seluruh Indonesia dikelola
kementeriannya.
Lewat kerja sama ini, dia berkata, setiap orang yang
melakukan check-in di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura II bisa
menunjukkan QR code dari aplikasi Peduli Lindungi atau bisa memasukkan Nomor
Induk Kependudukan (NIP), sehingga langsung dicek oleh sistem.
Ia berharap, kerja sama ini bisa membuat proses check-in
calon penumpang bisa berjalan lebih efisien, cepat, dan aman karena terhindar
dari pemalsuan dokumen.
"Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait
dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam Peduli Lindungi," ucapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah mulai menerapkan PPKM Darurat
mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah pengetatan pembatasan pun diterapkan
untuk menekan laju peningkatan kasus penularan Covid-19.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Adita Irawati menyatakan syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat
berlaku mulai Senin (5/7) esok.
Adita menyebut syarat perjalanan pada masa PPKM darurat
lebih ketat dari PPKM biasa. Hal itu bertujuan untuk menekan laju penularan
Covid-19.
"Kemenhub sudah mengeluarkan surat edaran petunjuk
pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri berdasarkan moda transportasi.
Pemberlakuan kebijakan ini akan dimulai pada Senin besok tanggal 5 Juli
2021," kata Adita dalam konferensi pers di YouTube BNPB, Minggu (4/7).
Persyaratan perjalanan orang dalam negeri di Pulau Jawa-Bali
mengharuskan pelaku perjalanan telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya dosis
pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin.
Selain itu, pelaku perjalanan di Pulau Jawa-Bali juga harus
melampirkan hasil negatif Covid-19 dibuktikan dengan tes antigen 1x24 jam, atau
PCR 2x24 jam.
Pelaku perjalanan yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19
karena kondisi medis harus melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis
sebagai ganti kartu vaksin covid-19. Surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil
tes antigen atau PCR tetap harus dilampirkan. [dhn]