WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah bersiap menghadirkan regulasi baru yang akan menjadi payung hukum bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang secara khusus mengatur sektor ojek online, terutama dalam aspek perlindungan terhadap para mitra pengemudi.
Baca Juga:
Dari Pecel Kembang hingga Lagu Brasil: Cita Rasa Persahabatan Dua Negara Tropis
"Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol ya," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (24/10/2025).
Menurut Prasetyo, draf perpres tersebut sudah diterima pihaknya dan saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya mencari jalan tengah agar regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi daring.
Baca Juga:
Indonesia dan Brasil Bahas Kolaborasi Ekonomi hingga Pendidikan di Era Baru Diplomasi Selatan–Selatan
"Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik," ujarnya.
Prasetyo menambahkan bahwa pembahasan mengenai perpres ojol telah berada pada tahap akhir, dengan hanya menyisakan sejumlah persoalan teknis yang masih perlu disepakati antara pemerintah dan perusahaan aplikator.
Ia optimistis aturan itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan berpotensi rampung sebelum akhir tahun ini.