Dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2025, Prabowo menyampaikan tekadnya untuk menyelamatkan kekayaan negara bernilai Rp300 triliun melalui penertiban 1.063 titik aktivitas tambang ilegal yang kini terdeteksi di Tanah Air.
“Beliau melihat banyak sekali kegiatan ilegal yang menyebabkan kepatuhan itu menjadi salah satu tantangan yang sangat besar. Kami dari sisi penerimaan perpajakan akan melihat kepatuhan dari sisi itu,” ujar Sri Mulyani.
Baca Juga:
Kemendag Perkuat UMKM Batam melalui Klinik Desain untuk Tembus Pasar Global
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026, pemberantasan shadow economy menjadi salah satu strategi untuk mendongkrak penerimaan pajak.
Pemerintah mulai menyusun CIP pada tahun ini, bersamaan dengan kajian pengurukan dan pemetaan shadow economy serta analisis intelijen untuk mendukung penegakan hukum terhadap wajib pajak berisiko tinggi. Analisis intelijen nantinya akan dikembangkan untuk menganalisis potensi dari shadow economy.
Adapun sejauh ini, langkah konkret yang telah diambil untuk memitigasi dampak shadow economy mencakup integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang efektif terimplementasi melalui Coretax.
Baca Juga:
Dinkop UKM Sulteng Gelar Pelatihan Manajemen Pemasaran Tingkatkan Daya Saing Pelaku Usaha
Kemudian melaksanakan proses canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) guna meningkatkan pengawasan dan penerimaan.
Ke depan, pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.
Sistem layanan perpajakan juga akan terus diperbaiki melalui Coretax dan memanfaatkan data pelaku usaha dari sistem OSS Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjaring UMKM.