WahanaNews.co | Untuk mewujudkan keadilan sosial dalam memberikan pelayanan air bersih kepada warganya. Pemprov DKI menugaskan BUMD PAM Jaya untuk melaksanakan program air bersih di Kampung Prioritas.
Program air bersih sangat dirasakan manfaatnya bagi kehidupan warga di salah satu Kampung Prioritas, yakni Tanah Merah, Jakarta Utara. Sebelum air perpipaan PAM Jaya masuk wilayah Tanah Merah, warga mengeluhkan kesulitan mendapatkan air bersih.
Baca Juga:
Usia Kerja PPSU DKI Pramono Bakal Perpanjang Sampai 58 Tahun
"Sekarang akses air bersih sudah bisa kami rasakan. Air lancar, bersih, tidak keruh. Terima kasih PAM Jaya, terima kasih Gubernur Anies," kata salah satu warga di akun YouTube PAM Jaya.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memastikan kebijakan dan ketersediaan air bersih di Ibu Kota. "Kita tahu air bersih ini merupakan hak dasar warga. Manfaat mengenai program pengembangan dan pengelolaan air bersih adalah untuk memastikan pelayanan air perpipaan dapat merata. Sebab, air adalah syarat terjadinya keadilan sosial," jelas Anies.
Pada 2022, PAM Jaya telah melayani air bersih di Kampung Prioritas, yakni Tanah Merah, Kampung Guji Baru, Kampung Sekretaris, Kampung Rawa Timur, Kampung Kerang Ijo, Blok Empang, dan Kampung Enceng.
Baca Juga:
Prabowo dan Gibran Salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Masuk Lewat Pintu Al-Malik
“Pemilihan ketujuh lokasi itu telah sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Tahun 2022, PAM Jaya telah melaksanakan pelayanan air bersih di Kampung Prioritas,” tutur Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin.
Arief mengatakan, pekerjaan konstruksi di Kampung Guji Baru dan Kampung Rawa Timur akan dilakukan proses flushing dan pemasangan flow meter control. Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan sambungan baru. Sedangkan pengerjaan proyek Tanah Merah II sudah mencapai 100% atau setara dengan 27.467 meter.
Sementara, di Kampung Prioritas Kerang Ijo, Kampung Blok Empang, dan Kampung Enceng, sedang dalam proses model ulang (redesign), karena harus menyesuaikan dengan aturan terbaru, yakni Pergub No. 83 Tahun 2021 mengenai Tata Rancang Kota Kawasan Muara Angke.