PEMBAHASAN Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta, memasuki babak akhir. Saat ini Ranperda KTR tersebut sedang dilakukan harmonisasi oleh Kemendagri, dan akan segera dikembalikan ke DPRD DKI Jakarta.
Menurut informasi, Ranperda KTR akan diketok palu pada 19 Desember 2025, dalam sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta. Terdapat informasi yang berkembang bahwa sidang paripurna DPRD DKI Jakarta akan menolak pengesahan Ranperda KTR tersebut. Artinya Ranperda KTR akan gagal lagi menjadi Perda KTR.
Baca Juga:
Polisi Jerat Dirut Terra Drone dengan Pasal Berlapis, Ancaman Seumur Hidup
Fenomena penolakan itu ditengarai makin menguat, manakala Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung justru berbalik arah karena tidak mendukung Ranperda KTR dan meminta Ranperda tersebut dibatalkan saja.
Ini jelas fenomena yang sangat anomali, sebab sebelumnya Gubernur DKI Jakarta justru memberikan dukungan kuat terhadap pembahasan Ranperda KTR tersebut.
Patut diduga dengan kuat, sikap balik arah Gubernur Pramono oleh karena adanya intervensi yang dilakukan oleh industri rokok, melalui parpol pengusung Gubernur Pramono.
Baca Juga:
Era Syafrin Liputo 6,5 Tahun, Kemacetan Jakarta Makin Parah
Jika sampai sidang paripurna DPRD DKI Jakarta menolak pengesahan Ranperda KTR, maka hal ini merupakan tindakan yang sangat memalukan, dan bahkan memuakkan. Alasannya:
Pertama, penolakan Ranperda KTR merupakan pengingkaran nyata terhadap kuatnya dukungan publik/warga Jakarta, yang lebih dari 90 persen memberikan dukungan terhadap pembahasan dan pengesahahan Ranperda KTR.
Survei tersebut dilakukan oleh IYCTC, Koalisi Smoke Free Jakarta, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.