WahanaNews.co | Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono, menegaskan,
pihaknya siap membalas surat yang akan dilayangkan oleh Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas) terkait pencopotan baliho Rizieq Shihab yang tersebar di
sejumlah titik di DKI Jakarta.
Kepolisian juga sangat
menghormati terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Kompolnas.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
Selain itu, Awi juga
menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan menghalang-halangi
Kompolnas yang berencana melakukan
pengawasan terhadap Polri.
"Kalau ada surat
klarifikasi, kalau ada tim Kompolnas turun langsung ke wilayah, kita akan bantu sepenuhnya," tegas Awi dalam
konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya, anggota
Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan, pihaknya berencana meminta klarifikasi
dari Polri terkait penertiban baliho oleh TNI. Mengingat,
pencopotan baliho itu merupakan tugas dari kepolisian dan Satpol PP.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Maka, dalam waktu dekat, Kompolnas akan menyampaikan pertanyaan kepada
Kapolri melalui surat, terkait adakah koordinasi dengan Polri sebelum TNI
melakukan pencopotan baliho.
"Mekanisme
Kompolnas, apabila ada kasus menonjol, seperti TNI yang
mencopot spanduk, bukan Polri dan Satpol PP, saat ini kami lakukan dengan
meminta klarifikasi kepada Polri," ujar Yusuf kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Yusuf melanjutkan,
penertiban baliho yang dipandang melanggar aturan bukan merupakan tugas dari
TNI, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang ketidakhadiran polisi dan Satpol
PP.
Menurutnya, setiap
pelanggaran aturan memiliki implikasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat, sehingga seharusnya Polri tidak berdiam diri.
Namun, anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyatakan, pencopotan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana
Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahradi adalah
sanksi tegas dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.
Sanksi yang diberikan kepafa kedua Kapolda itu berkaitan dengan
penegakan protokol kesehatan.
"Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat
adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri," ujar Poengky Indarti, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (16/11/2020).
Apalagi, kata Poengky, Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah
mengeluarkan Maklumat Kapolri yg menekansolus popoli suprema lex esto,
atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Peran Polri dalam mengatasi wabah Covid-19 adalah membantu
Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah.
Namun,
di sisi lain, kata Poengky, sebagai aparat negara yang bertugas melayani,
mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan
harkamtibmas, maka Polri harus bertanggung jawab agar di wilayahnya tertib
Kamtibmas. Maka, Kapolda harus dapat berkoordinasi secara baik dengan Gubernur.
"Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan
preemtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan
preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yang
melanggar," tutur Poengky. [dhn]