WahanaNews.co | Kasus penggunaan dan penguasaan tanpa izin tanah
milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor,
Jawa Barat, yang
diduga dilakukan Rizieq Shihab, harus
diproses hukum.
Langkah demikian dilakukan untuk
menjaga keutuhan seluruh aset yang dimiliki negara.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi
PDI-P, I Wayan Sudirta, menilai, selain untuk menyelamatkan aset negara, proses
hukum juga akan memberikan efek jera bagi penyerobot lahan.
Selain itu juga untuk menjaga secara
konsisten pelaksanaan prinsip equality
before the law atau kesamaan warga negara di depan hukum.
"Kita semua wajib menjaga
keutuhan aset-aset BUMN yang notabene
pada hakikatnya aset negara. Kalau unsur-unsur pidana terpenuhi, ada
minimal dua alat bukti, maka kasus itu harus dilanjutkan prosesnya sampai ke
pengadilan," kata I Wayan Sudirta, di Jakarta, Minggu (21/2/2020).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Menurutnya, kalau kejadian seperti itu
tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh bagi pelaku
lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.
Dalam kasus itu, polisi sudah mulai
melakukan penyelidikan. Masyarakat pun diminta mempercayakan sepenuhnya
penyelesaian kasus.
Dia mengingatkan, karena kasus itu
mendapat perhatian dan sorotan besar dari masyarakat, maka kerja yang
transparan perlu ditunjukkan kepolisian.