WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan dibuka pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Sementara itu, pengumuman seleksi oleh instansi pemerintah akan dilakukan secara bertahap mulai 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Baca Juga:
DPR Minta Honorer CPNS dan CPPPK Tetap Digaji Walaupun Belum Dilantik
Jadwal seleksi CPNS ini tercantum dalam Surat dari Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2024.
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran, masyarakat yang berminat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dapat mulai mempersiapkan persyaratan sesuai dengan formasi yang tersedia.
Berikut informasi syarat dan cara cek formasi CPNS 2024:
Baca Juga:
Pengangkatan CPNS Bisa Lebih Cepat, Menpan-RB Sebut April 2025 Jadi Opsi
Syarat umum CPNS 2024
Masyarakat yang berniat mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS tahun ini harus memenuhi sejumlah syarat umum maupun khusus yang telah ditetapkan.
Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan tergantung pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran.