Sementara, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.
Selain itu, perguruan tinggi dan program studi juga harus terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan saat tahun kelulusan.
Baca Juga:
Perjuangan Tingkatkan Kinerja SAKIP, Marlina Minta Dukungan Formasi CPNS Tenaga Ahli
Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.
Namun, syarat pendaftaran CPNS tersebut, terutama syarat usia, dikecualikan bagi peserta yang melamar untuk jabatan:
• Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
• Dokter pendidikan klinis
• Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Baca Juga:
Soal Wacana PPPK Jadi PNS, Menpan RB Buka Suara
Khusus tiga jabatan di atas, Kemenpan-RB menetapkan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.
Link dan cara cek formasi CPNS 2024
Mulai 19 Agustus 2024, instansi pemerintah secara bertahap akan mengumumkan kebutuhan atau formasi jabatan dalam seleksi pengadaan CPNS.