• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
• Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
Baca Juga:
Kemenperin Buka 971 Formasi CPNS untuk Majukan Industri Nasional
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
• Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga:
Pendaftaran CPNS 2024 Membeludak, 1,5 Juta Pelamar Sudah Submit Resume
Syarat dokumen
Nantinya, kualifikasi pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.
Sebagai contoh, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).