WahanaNews.co, Jakarta - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 tak lama lagi akan dibuka.
Pekerjaan sebagai pegawai negeri masih menjadi pilihan yang diminati masyarakat, karena karena menawarkan kepastian pendapatan, masa kerja, dan jaminan pensiun.
Baca Juga:
Gaji dan Tunjangan ASN 2024: Fakta Mengapa Banyak Orang Berlomba Jadi PNS
Pada tahun 2023, pemerintah telah membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total 1.030.751 formasi.
Tahun 2024, pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS dan PPPK untuk 1,3 juta formasi.
“Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023,” ungkap Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Dinkes Mukomuko Tambah Dokter Umum untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
Sementara Menteri PANRB Azwar Anas mengatakan pembukaan pendaftaran CPNS 2024 akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Jadi jumlahnya saya belum bisa umumkan hari ini, karena nanti di bulan pertama, Januari minggu pertama, Presiden akan mengumumkan," kata Anas dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, akhir Desember lalu.
Ia mengungkapkan, rekrutmen CPNS 2024 akan diutamakan bagi lulusan baru atau fresh graduate. Pasalnya, selama ini perekrutan yang dikhususkan untuk lulusan baru belum banyak dilakukan pemerintah.
Menteri PANRB menambahkan, rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 diprioritaskan untuk formasi talenta digital.
Hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat Pimpinan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Anas mengungkapkan, rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) 2024 juga diprioritaskan untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Berkas Pendaftaran CPNS 2024
Persetujuan syarat umum, spesifik, dan dokumen biasanya akan diinformasikan setelah pengumuman pendaftaran CPNS 2024.
Hingga saat ini, baik Kementerian PANRB maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan persyaratan berkas pendaftaran CPNS 2024.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, persyaratan dan berkas pendaftaran CPNS adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;
Sehat jasmani dan rohani;
Peserta tidak pernah dipidana penjara;
Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari TNI dan kepolisian;
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
Bukan anggota atau pengurus partai politik;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Syarat Berkas CPNS 2024
1. Ijazah
2. Transkrip nilai
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto terbaru latar belakang merah
6. Surat lamaran
7. Kartu Keluarga
8. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Persyaratan dokumen bervariasi untuk setiap instansi, sehingga disarankan untuk dengan teliti memeriksa persyaratan yang diunggah oleh lembaga atau kementerian masing-masing, agar tidak ada yang terlewat.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]