WahanaNews.co | Keluarga korban penembakan yang dilakukan polisi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan tak pernah diberitahu soal hukuman yang telah dijatuhkan kepada pelaku Ipda OS. Keluarga juga tak mengetahui apakah pelaku sudah dipecat atau belum.
Hal itu terungkap ketika kuasa hukum keluarga korban, David Aruan mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (27/7).
Baca Juga:
Polisi Usut Kemungkinan Pemerasan di Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro
David mengatakan pihak keluarga tak diberitahu jadwal sidang putusan atau vonis pada 22 Mei lalu. Akhirnya, keluarga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2022 dan baru tahu pelaku divonis 2 tahun penjara.
"Kita jemput bola. Jadi itu juga salah satu kejanggalan kan kenapa baru putus baru dikasih tahu. Kita ngambil sendiri (salinan putusan sidang)," ucap kata pengacara keluarga korban, David Aruan, Rabu (27/7).
Pihak keluarga pun meminta Polda Metro Jaya untuk transparan terkait status OS setelah ada vonis tersebut. Diketahui, saat peristiwa penembakan itu OS merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Korban Penembakan Ipda OS Mengaku Wartawan, Polisi Akan Hubungi PWI
Sementara itu, Silitonga selaku salah satu pihak keluarga korban meminta Polda Metro Jaya untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap OS.
"Yang dituntut itu sesuai aturanlah. Kalau seorang polisi nembak, hukumnya apa? Nggak ada ampun, pecat. Jangan dikasih kesempatan, udah enggak benar. Itu tuntutan kami," kata Silitonga.
Belum Dipecat