Buntutnya, OS dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, yang bersangkutan belum dipecat.
Usai dilakukan gelar perkara, OS pun ditetapkan sebagai tersangka hingga dibawa ke meja hijau. Ia dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:
Polisi Usut Kemungkinan Pemerasan di Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro
Polisi menyebut penembakan bermula dari laporan seorang warga berinisial O yang merasa diikuti oleh beberapa mobil dari sebuah hotel di Sentul, Bogor.
Lantaran merasa terancam, O akhirnya melaporkan kepada aparat kepolisian. Dari laporan itu, yang bersangkutan kemudian diarahkan menuju Kantor PJR Jaya 4 tempat OS bertugas. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.