Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Ipda OS baru akan dihadapkan pada sidang etik pada 4 Agustus mendatang.
Dengan kata lain, saat ini Ipda OS belum dipecat meski telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan.
Baca Juga:
Polisi Usut Kemungkinan Pemerasan di Kasus Penembakan Exit Tol Bintaro
"Diilaksanakan sidang kode etik profesi Polri pada tanggal 4 Agustus 2022 terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar Ipda Oky Septian," kata Zulpan.
"Bahwa penerapan pasal terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ipda Oky Septian adalah Psl 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 Thn 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c dan atau Pasal 15 huruf e Perkap No. 14 tahun 2011 tentang KKEP," imbuhnya.
Zulpan turut menerangkan bahwa saat ini OS masih menjadi anggota Polda Metro Jaya. Ia bertugas perwira Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Korban Penembakan Ipda OS Mengaku Wartawan, Polisi Akan Hubungi PWI
OS diketahui dimutasi jabatannya sebagai Kanit 2 Induk Jaya 4 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya usai terjerat kasus penembakan.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa penembakan yang dilakukan Ipda OS terjadi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, 27 November 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Peristiwa ini menyebabkan seorang warga tewas, dan satu lainnya luka-luka.