WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai upaya banding terkait sanksi pemecatan tidak hormat hanyalah akal-akalan Irjen Ferdy Sambo.
Kamaruddin menilai, alasan Sambo tidak langsung menerima sanksi dari tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu dilakukan agar dirinya tidak dipecat dari kepolisian.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Menurutnya, Sambo masih berupaya agar surat pengunduran dirinya dapat diterima oleh kepolisian. Sehingga dirinya masih akan mendapatkan uang pensiun meski sudah tidak lagi menjadi anggota kepolisian.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).
Kamaruddin tidak menampik apabila upaya banding tersebut memang merupakan hak Sambo. Hanya saja, ia berharap agar tim KKEP dapat mengabaikan upaya banding tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," imbuhnya.
Diketahui, Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang melakukan pemecatan tidak dengan hormat atas dirinya. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari.
"Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," ujarnya.
Sementara itu, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri" kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, Jumat (26/8).
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.[zbr]