WahanaNews.co | Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Aloysius Renwarin berpeluang dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dirinya secara terus menerus tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Diketahui, Aloysius dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Kamis, 17 November 2022.
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
Akan tetapi, dirinya malah mangkir serta mengirimkan surat klarifikasi ke KPK melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP).
"Sekali lagi, kami punya dasar juga ketika seorang saksi atau tersangka dipanggil dengan patut dan kemudian dia mangkir, saksi bisa dijemput paksa. Bukan hanya terpaksa, saksi juga bisa dijemput paksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ali berharap Aloysius sebagai warga negara yang baik dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK. Ali juga mengingatkan sebagai penasihat hukum, seharusnya Aloysius Renwarin bisa memberikan contoh yang baik dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
"Justru karena dia penegak hukum, semestinya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, bahwa dia akan taat hukum, hadir ketika dipanggil sebagai saksi. Perlu digaris bawahi, sebagai saksi," ungkapnya.
Ali menjelaskan Advokat bukan profesi yang kebal hukum. Ia juga menambahkan bahwa keterangan Aloysius Renwarin dibutuhkan berkaitan dengan perkara Lukas Enembe. KPK menduga Aloysius Renwarin mengetahui dugaan korupsi Lukas Enembe.
"Karena tentu ketika kami memanggil seseorang sebagai saksi ya pasti ada kaitannya dengan perkara, yang kemudian kami perlu mendalami," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. [sdy]