WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat hingga Maret 2026, ditemukan 11,42 persen pengajuan kepegawaian yang tidak sesuai prinsip merit.
BKN telah mengirim 450 surat teguran, memblokir 125 data ASN, serta memberikan sanksi layanan kepada instansi yang melanggar.
Baca Juga:
Pemkab Sumedang Tidak Berlakukan WFA Jelang Idul Fitri, ASN Diminta Patuhi Jadwal Kerja
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, dikutip dari situs resmi, Kamis (16/4/2026)
Terkait dukungan program prioritas pemerintah, BKN telah menyediakan platform ASN Digital yang telah mengintegrasikan 47 layanan, dan sudah digunakan lebih dari 6,2 juta ASN atau sekitar 92 persen dari total ASN nasional, dengan rata-rata kunjungan harian mencapai 6,9 juta.
Sistem layanan terintegrasi BKN juga hadir dalam penguatan manajemen kinerja berbasis digital. Sistem e-Kinerja BKN yang telah digunakan 5,7 juta ASN memungkinkan pemantauan kinerja secara harian hingga tahunan melalui dashboard nasional.
Baca Juga:
Kemenpora Perpanjang Pendaftaran Seleksi Deputi Pengembangan Industri Olahraga hingga 15 Maret 2026
Selain itu, BKN terus mengakselerasi penerapan manajemen talenta ASN melalui pembangunan talent pool nasional sebagai acuan promosi, rotasi, dan mobilitas ASN. Dalam penerapan manajemen talenta ASN hingga saat ini, Zudan sebut BKN mencatat peningkatan signifikan hingga 388 persen.
Dari fungsi pembinaan, BKN juga menargetkan pendampingan terhadap 643 instansi, yakni mencakup 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 97 kementerian/lembaga pemerintah.
Pendampingan ini dilakukan melalui pembinaan manajemen ASN, mulai dari perencanaan formasi hingga digitalisasi, guna memastikan implementasi kebijakan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Upaya ini menunjukkan peran BKN tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai akselerator transformasi birokrasi di daerah dan kementerian/lembaga.