Pengamat Penerbangan: IMIP Jadi Bandara Internasional Atas Inisiatif Siapa?
WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengamat penerbangan Alvin Lie menyampaikan keanehannya atas Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 37 dan 38 yang keluar pada hari sama.
Baca Juga:
Polemik Bandara IMIP, Jokowi Tegas: Saya Tak Pernah Meresmikan
Bahkan, peningkatan status IMIP Private Airport di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menjadi bandara internasional pun dipertanyakan atas inisiatif siapa.
"Kemudian pada 15 September IMIP menyampaikan surat keberatan bahwa mereka belum berkenan ditetapkan sebagai bandara internasional, ini aneh. Lantas penetapan itu atas inisiatif siapa?" ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Selasa (2/12/2025), melansir Sindonews.
Alvin awalnya berbicara tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024 yang mana saat itu dilakukan penyederhanaan tentang bandara internasional.
Baca Juga:
InJourney Airports Permak Bandara Soekarno-Hatta, MARTABAT Prabowo–Gibran Sebut Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur Kota Global Buat Semua Kalangan
Sebelumnya, Indonesia memiliki 35 bandara internasional yang akhirnya melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2024 menjadi 17 bandara internasional.
Lantas, sekitar 7 bulan kemudian terbit Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 146 Tahun 2024 yang kembali membuka atau menambah 4 bandara internasional terbatas untuk melayani umrah dan sebagainya.
Kemudian, kembali terbit Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang membuka 3 bandara internasional, salah satunya Semarang.
"Sampai di sana semuanya tak ada yang aneh. Kemudian loncat dari KM 26 2025 tadi ke KM 37, yang dibahas kan KM 38, nah KM 37 ini yang membuka 36 bandara internasional. Dari 17 ditambah 4 ditambah 3 menjadi 36 lagi, tanggalnya 8 Agustus 2025. Pada hari sama tanggal 8 Agustus juga itu terbit KM 38. Kenapa tidak dijadikan satu? Kan aneh," jelasnya.
Dalam perjalanannya, terbitlah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 37 dan Nomor 38 di hari yang sama, yang mana dia merasa aneh dan mempertanyakannya mengapa keputusan itu tidak dijadikan satu saja.
Dari jumlah bandara internasional yang kini kembali ada sebanyak 36 itu semuanya merupakan bandara yang pernah menjadi bandara internasional.
"Kalau apa tujuannya saya tidak tahu, mungkin susulan karena KM 37 ini sudah terbit dan 37 ini adalah semuanya bandara umum dan sebagian besar juga sudah pernah menjadi bandara internasional," kata Alvin.
"36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional dengan KM 37 ini hampir semuanya atau malah semuanya itu sudah pernah menjadi bandara internasional, jadi ini cepat prosesnya," sambungnya.
Dia menyinggung tentang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38, yang mana sejatinya bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional sementara itu merupakan bandara khusus. Lebih jauh, ada satu bandara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional penuh.
"Kenapa pada hari yang sama 2 KM, KM 37 dan KM 38? KM 37 ini semuanya bandara umum, yang KM 38 ini juga agak menarik untuk didalami," ucapnya.
"3 bandara khusus ditetapkan sebagai bandara internasional terbatas dengan kata-kata sementara. Fungsinya 3, medical evacuation, bencana, dan mengangkut penumpang maupun kargo untuk kepentingan sendiri. Ada satu lagi bandara khususnya juga yang ditetapkan sebagai internasional penuh, jadi bukan sementara, yang sementara setahun saja, itu tanggal 8 Agustus 2025 KM 38," kata Alvin.
Setelah penetapan bandara khusus menjadi bandara internasional, salah satu pihak bandara tersebut yakni IMIP pada 15 September justru menyampaikan surat keberatan atas penetapan bandara mereka sebagai bandara internasional.
Hal itu justru membuat dia merasa aneh dan mempertanyakan atas inisiatif siapa penetapan bandara IMIP menjadi bandara internasional.
[Redaktur: Alpredo Gultom]