WahanaNews.co | Pengamat Penerbangan Alvin Lie menyebut sebanyak 30 pesawat asing yang tak teregistrasi PK telah melayani penerbangan domestik selama berbulan-bulan.
Pesawat tersebut merupakan pesawat registrasi T7 dari San Marino dan registrasi N dari Amerika Serikat.
Baca Juga:
Oleh-oleh Khas Nusantara Kini Ada di Vending Machine Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta
"Jadi untuk pesawat yang dioperasikan untuk menerbangi rute-rute domestik di Indonesia seharusnya teregistrasi PK. Namun kenyataannya banyak pesawat beregistrasi asing itu di sela jangka panjang melayani rute-rute di dalam negeri, tapi registrasinya luar negeri," ujar Alvin melansir Kumparan, Kamis (29/6).
Alvin menyebut bahwa pesawat asing yang berdomisili di Bandara Halim tersebut telah melanggar aturan asas cabotage yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat-pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK juga telah merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan.
Alvin menjelaskan, pesawat yang teregistrasi itu nantinya harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan. Kemudian jika pesawat tersebut sudah mengantongi dari dua kementerian tersebut, dapat memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:
Terlibat Penyelundupan Sabu Asal Kamerun Satpam Pabrik di Tangerang Ditangkap
"Kisaran 30 pesawat yang terdeteksi, saya sempat dapat datanya. Pesawat-pesawat yang teregistrasi asing itu bisa masuk, itu ada rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan kalau sudah dapat itu ya kementerian perhubungan hanya bisa mengizinkan walaupun itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alvin.
Pesawat T7 dan N tersebut saat ini berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma, tepatnya di Lanud VVIP untuk Kepala Negara dan tamu-tamu kenegaraan.
Pesawat asing yang teregistrasi dengan PK nantinya dapat melayani rute domestik yang dioperasikan oleh individu dan perusahaan Indonesia. Namun, pada kenyataannya banyak pesawat asing tak teregistrasi PK itu masih pelesiran di dalam negeri untuk kepentingan pribadi.
Alvin menyebut, sejumlah pesawat T7 yang tidak teregistrasi dengan PK atau kode kebangsaan Indonesia, sempat dipakai oleh Juragan 99 yang pernah diakui sebagai jet pribadi miliknya. Selain itu pesawat San Marino ini juga pernah dipakai oleh Brigjen Hendra untuk bertolak ke Jambi.
"Justru mereka itu banyak didatangkan dari luar negeri untuk melayani rute dalam negeri rute charter dong. Bahkan untuk kasus Sambo itu, dan ada Brigjen Hendra terbang ke Jambi menggunakan pesawat T7, lalu dulu pernah ada selebriti juragan 99 itu memakai pesawat teregistrasi T7. Berbulan-bulan pesawat itu ada di Indonesia. Itu perusahaan pesawat charter," ungkapnya.
Alvin memastikan bahwa pesawat T7 dan N yang berdomisili di Indonesia itu bukanlah pesawat yang disewa oleh maskapai Garuda untuk keperluan pengangkutan jemaah haji. Sebab, pesawat untuk keberangkatan haji hanya melayani penerbangan luar negeri dan berada di Bandara Soekarno-Hatta.
"Bukan, yang disewa Garuda untuk keperluan haji itu ya mendaratnya di Soekarno-Hatta untuk pengangkut haji dan titik-titik haji yang lain. Dan yang disewa Garuda itu khusus untuk angkutan haji keluar negeri bukan di dalam negeri," pungkas Alvin.[eta/Kumparan]