WahanaNews.co | Meskipun ketentuan diuji coba dalam waktu dekat, pengusaha belum mendapatkan pemberitahuan lebih jelas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengusaha masih menunggu kejelasan wacana pengaturan jam kerja di Jakarta.
Baca Juga:
Jakarta Membutuhkan Anggaran Rp 600 Triliun menuju Status Kota Global
"Kalau dia uji coba minggu depan harusnya ada pemberitahuan," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J. Supit, dikutip dari Kompas, Selasa (25/10/2022).
Anton mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait ketentuan pengaturan jam kerja di Jakarta. Sebab, dirinya masih menunggu ketentuan aturan yang dibuat untuk mengurai kemacetan di Jakarta itu.
Namun demikian, Ia menilai, seharusnya pengaturan jam kerja tidak dilakukan pada perusahaan swasta atau private sector.
Baca Juga:
Bawaslu Jakbar Ijinkan Penurunan APK dengan Rekomendasi Pemda Lokal
Pasalnya, setiap perusahaan memiliki operasional dan kepentingan berbeda.
"Kalau di pemerintah sendiri oke. Private sector biar saja," katanya.
Alih-alih mengatur jam kerja, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta justru didorong untuk meningkatkan kenyamanan moda transportasi umum guna mengatasi isu kemacetan.
Ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pengguna kendaraan pribadi. Senada, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menilai, penyelesaian kemacetan bisa diatasi dengan transportasi umum.
Menurutnya, pengaturan jam kerja tidak akan mampu mengatasi kemacetan.
"Seharusnya penyelesaiannya di transportasi umum yang bisa menjawab masalah kemacetan. Karena kalau dipindah jam kerja selama masyarakat masih menggunakan kendaraan pribadi, ini perkaranya bukan dari jam kerja saja," tutur dia.
Malah penerapan ganjil genap pun kata Hariyadi, juga tidak mampu mengatasi kemacetan yang ada di DKI. Apalagi perubahan jam kerja, kata dia.
"Karena masyarakat masih banyak menggunakan kendaraan pribadi. Kayak waktu itu ada pengaturan ganjil genap, hasilnya apa? ya tetap saja macet. Menurut saya penyelesaian tidak hanya semata-mata pemindahan jam kerja," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, uji coba pengaturan jam kerja di Jakarta akan dilakukan pekan ini.
Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menginventarisir asosiasi pekerja untuk diundang dalam uji publik itu.
Uji coba pengaturan jam kerja ini pun melibatkan pemerintah pusat.[zbr]