WahanaNews.co | Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menilai, Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara yang tak mencantumkan nama Soeharto tak berbeda dengan naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang hanya mencantumkan nama Soekarno dan Mohammad Hatta.
Padahal, kata Mahfud, upaya memerdekakan Indonesia tidak hanya diperjuangkan oleh Soekarno dan Hatta, tetapi juga oleh puluhan tokoh lainnya yang tergabung dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Sama dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, itu yang mendirikan negara ini banyak. Kalau bicara BPUPKI, jumlahnya 64 orang, 60 anggota, ada ketua, wakil ketua, dan sebagainya, tapi hanya disebut dua orang (dalam naskah) Proklamasi, yaitu Soekarno-Hatta," kata Mahfud dalam keterangan video, Kamis (3/3/2022).
Mahfud mengatakan, meski nama-nama tokoh BPUPKI tidak disebut dalam naskah Proklamasi, peran mereka tetap tercantum di sejarah kemerdekaan.
Ia menuturkan, hal itu juga berlaku pada tokoh Serangan Umum 1 Maret 1949, di mana nama mereka tidak terhapus dari sejarah meski tidak tercantum dalam Keppres 2/2022.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Mahfud menjelaskan, Keppres tersebut hanya tokoh yang berperan sebagai penggagas dan penggerak Serangan Umum 1 Maret 1949, yaitu Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta, Menteri Pertahanan Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Panglima Jenderal Besar Soedirman.
Sementara, tokoh-tokoh lain yang turut berperan dalam peristiwa itu, seperti Soeharto, Abdul Haris Nasution, dan Wiliater Hutagalung, dicantumkan dalam naskah akademik yang disusun untuk membuat Keppres tersebut.
"Jejak sejarahnya tidak hilang dan ditulis di dalam buku, bahkan pernah di satu halaman itu nama Pak Harto ditulis dua kali di halaman 51, itu satu halaman saja tertulis nama Soeharto dua kali, jadi tidak hilang jejak sejarah," kata Mahfud.
Ia menambahkan, Keppres bukanlah buku sejarah, sehingga tidak mungkin mencantumkan semua nama tokoh yang berperan dalam Serangan Umum 1 Maret 1949.
"Kalau disebut semua, (itu) namanya sejarah. Kalau misalnya dalam Serangan Umum 1 Maret disebut semua, tanggal sekian persiapan dari sini, lalu ada pesawat lewat, berbelok ke kiri, berbelok ke kanan, itu sejarah," ujar Mahfud.
"(Keppres) ini adalah penentuan hari krusial dan hanya menyebut yang paling atas sebagai penggagas dan penggerak tanpa menghilangkan peran Soeharto sama sekali," imbuh Mahfud.
Diberitakan, Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara menjadi sorotan karena tidak mencantumkan nama Presiden Soeharto.
Beleid tersebut mengatur penetapan Hari Penegakan Kedaultan pada 1 Maret, merujuk pada peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang dikenal publik turut melibatkan sosok Soeharto.
Dikutip dari salinan Keppres tersebut, pada bagian konsiderans huruf c disebutkan bahwa Keppres 2/2022 dibuat dengan menimbang peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949.
Dalam poin tersebut, disebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta.
Poin tersebut juga menyebutkan bahwa Serangan Umum 1 Maret 1949 didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, serta segenap komponen bangsa Indonesia lainnya. [gun]