WahanaNews.co
| Petugas
gabungan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, Polsek Pelabuhan
Laut, dan BKSDA Papua Barat sukses gagalkan penyelundupan enam ekor satwa liar
yang dilindungi.
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, setiap ada
kedatangan kapal yang masuk seperti dari Bitung dan daerah lain di Pelabuhan
Sorong, pihaknya melakukan razia rutin untuk mencegah penyeludupan
barang-barang yang dilarang.
Baca Juga:
Flora dan Fauna Kaltim Bisa jadi Inspirasi Wastra Batik
Menurutnya, enam ekor satwa liar dilindungi ini sebenarnya tidak boleh
dibawa keluar Papua karena ada Undang-undang berkaitan dengan tumbuhan dan
hewan.
"Motifnya yang membawa satwa ini ia menunggu kapal sudah sepi kemudian
memakai buruh TKBM (tenaga kerja bongkar muat) untuk menurunkan satwa tersebut
ke pelabuhan. Pelakunya masih kita selidiki dan saksi-saksi akan kita
kembangkan nanti,"ujar Ary Nyoto Setiawan di Mapolres, Senin (16/8/2021).
Penyelundupan satwa liar dilindungi ini mulanya akan dibawa dari Manokwari
ke Sorong menggunakan kapal Gunung Dempo pada Minggu malam (15/8/2021) sekitar
pukul 21.35 WIT.
Baca Juga:
Mirip Pisang, Ilmuwan Temukan Siput Laut Model Baru
Ada 6 jenis satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan dari atas kapal
Gunung Dempo yakni Kuskus Timur (Phalanger
orientalis) 1 ekor, Kuskus Timur (Phalanger
cf orientalis) 1 ekor, Kanguru Papua (Thylogale
cf bruni) 1 ekor, Kasuari Gelambir (Casuarous
unappendicatus) 3 ekor.
Enam ekor satwa yang berhasil diamankan petugas akan diserahkan ke BKSDA
Papua Barat untuk dilepas ke alam. Ary menuturkan, penyeludupan satwa diancam
dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, I
Wayan Kertanegara menyebut, tingkat penyeludupan semakin hari meningkat.