WahanaNews.co | Pihak berwajib berhasil membongkar praktik pengawetan sebanyak 30 satwa liar dilindungi yang ilegal di Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Praktik pengawetan milik W (74 tahun) ini digerebek di kediamannya di Balai-balai, Padang Panjang Barat, Padang Panjang.
Baca Juga:
Flora dan Fauna Kaltim Bisa jadi Inspirasi Wastra Batik
Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran untuk menggali keterlibatan pihak lain dan akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Balai KSDA Sumatera Barat.
Ia menyebut penangkapan tersebut berawal dari operasi penertiban peredaran dan perniagaan tumbuhan dan satwa liar.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap tempat kerja untuk pengawetan satwa milik W.
Baca Juga:
Mirip Pisang, Ilmuwan Temukan Siput Laut Model Baru
"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi harus ditindak tegas. Kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa," jelasnya dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (17/6).
Dia juga mengatakan kejahatan itu juga menjadi salah satu tindakan kejahatan pada satwa liar terbesar di Indonesia dengan jumlah yang paling banyak.
Serupa, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono mengatakan pelaku adalah seorang yang ahli dalam membuat opsetan (pengawetan) dan memperjualbelikannya.