Andi mengatakan, penetapan tersangka MRS dilakukan berdarkan penyidikan Polda Jawa Barat.
Dalam perkara itu, polisi hanya
menetapkan satu tersangka, yakni MRS.
Baca Juga:
Kejar Mobil Jokowi, Emak-emak Dorong Paspampres hingga Nyungsep
MRS dijerat melanggar Pasal 93
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu, MRS juga
dijerat dalam kasus kerumunan di Petamburan, dan hasil tes usap di Rumah Sakit
Ummi Kota Bogor.
MRS pun berstatus tersangka dalam tiga
kasus berbeda terkait pelanggaran prokes. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.