WahanaNews.co | Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara
polisi dengan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi
pelanggaran oleh pihak kepolisian.
Hal ini terkait penembakan oleh polisi
terhadap empat anggota FPI. Komnas HAM menyebut kasus ini sebagai "Peristiwa Kerawang".
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi
petugas negara, yang kemudian ditemukan tewas. Maka, peristiwa
tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers di kantornya,
Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
"Penembakan sekaligus 4 orang
dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain untuk
menghindari jatuh korban jiwa, mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap
laskar FPI," tambahnya.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa
tewasnya empat laskar FPI itu dilanjutkan ke penegakan hukum dengan
mekanisme pengadilan pidana.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Komnas HAM juga ada pengusutan lebih
lanjut terkait dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak
FPI.
Sejak peristiwa itu terjadi, Komnas
HAM melakukan peninjauan langsung ke lokasi peristiwa, Karawang, pada 8 Desember 2020.
Komnas HAM sebelumnya telah membentuk
tim penyelidikan sesuai mandat Komnas HAM Pasal 89 UU Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM sejak 7 Desember 2020.
Dalam peninjauan itu, pihaknya
menemukan beberapa benda yang diduga sebagai bagian peristiwa tersebut, antara lain tujuh buah proyektil, tiga buah selongsong,
bagian peluru, pecahan mobil, dan benda lain dari bagian mobil seperti baut.
Komnas HAM juga meminta keterangan
terhadap sejumlah pihak, antara lain kepolisian, Siber, Nafis, dan petugas kepolisian yang bertugas, hingga pengurus FPI.
Komnas HAM juga mendalami bukti-bukti
9.942 video dan 137 ribu foto yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Bukti itu dijadikan
tahap finalisasi laporan akhir Tim Penyelidik Komnas HAM sebelum mengumumkan
hasil rekomendasi akhir.
Selain itu, Komnas HAM juga melakukan
pengecekan terhadap barang bukti, termasuk mobil yang dipakai saat bentrok
polisi-FPI tersebut terjadi.
Komnas HAM juga melakukan rekonstruksi
insiden bentrok tersebut di kantor mereka secara tertutup dengan menghadirkan
anggota Polri.
Kasus bentrok polisi dan FPI terjadi
pada Senin (7/12/2020) dini hari, di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Kejadian tersebut menyebabkan enam
anggota FPI tewas oleh peluru yang ditembakkan polisi.
Polisi dan FPI saling tuding terkait
peristiwa itu, masing-masing saling klaim mendapat serangan terlebih dahulu.
Kasus itu pun telah diambil alih, dari
yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri.
Bareskrim juga --yang
disaksikan unsur Kompolnas-- telah melakukan rekonstruksi bentrokan
di empat titik di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Empat titik itu adalah depan Hotel
Novotel, Jalan Internasional Karawang Barat; Jembatan Badami, Karawang; Rest
Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek; dan Km 51+200 Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran
tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal
kepemilikan senjata api ilegal.
Di sisi lain, pihak FPI tidak terima
dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.
FPI sendiri telah dinyatakan bubar dan
dilarang aktivitasnya oleh pemerintah lewat SKB enam menteri pada 30 Desember
2020. [qnt]