WahanaNews.co | Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengganti pakaian yang lebih seksi untuk mendukung skenario pelecehan seksual.
Hal itu disampaikan jaksa dalam pemaparan fakta saat membacakan amar tuntutan terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Jaksa mengatakan mulanya Putri mengenakan sweater cokelat dengan celana legging hitam saat peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu.
Putri kemudian mengganti pakaian dengan baju yang lebih seksi.
"Bahwa untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah-olah akan dilecehkan atau diperkosa oleh korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dan saksi Richard yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater cokelat dan celana legging warna hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi," kata jaksa, dilansir dari CNN.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Jaksa menyebut upaya itu dilakukan Putri guna mendukung skenario tembak-menembak antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Skenario palsu ini menyebut tembak menembak terjadi setelah Yosua dipergoki hendak melakukan pelecehan seksual terhadap Putri.
"Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga menjadi penyebab seolah-olah korban berniat melecehkan atau memperkosa saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa.
Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindakan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Bripka RR kemudian didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J
Dakwaan jaksa terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf bahkan menyebut ada perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Yosua di Magelang.
Peristiwa di Magelang ini lah yang jadi salah satu pemicu dari pembunuhan Yosua. [rgo]