WahanaNews.co | Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru yang berisi ketentuan bahwa calon mahasiswa bisa menggunakan hasil tes nasional untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur mandiri.
Ketentuan itu tertuang Permendikbudristek Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan pada 1 September 2022.
Baca Juga:
Sinergi Kemensos dan ITS Tingkatkan Mutu Garam Spa Kusamba
Dalam Pasal 8 Ayat 2 huruf b disebutkan metode tes masuk PTN jalur mandiri terdiri dari beberapa hal yakni sebagai berikut.
Kemudian, daya tampung mahasiswa baru lewat jalur tes mandiri PTN yang masih berstatus satuan kerja (Satker) dan badan layanan umum (BLU) diatur maksimal 30 persen. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 15 ayat 5.
"Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk setiap Program Studi pada PTN selain PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 30% (tiga puluh persen)," bunyi pasal 15 ayat 5.
Baca Juga:
Profil Qonita Qurratu Aini, Wisudawan Termuda ITS Berusia 20 Tahun yang Gemar Matematika
Sementara itu, daya tampung mahasiswa baru lewat jalur tes mandiri di PTN sudah berbadan hukum (PTN-BH) maksimal 50 persen. Aturan itu termaktub dalam Pasal 15 ayat 6.
"Daya Tampung Mahasiswa seleksi secara mandiri oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk PTN badan hukum ditetapkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari Daya Tampung setiap Program Studi," demikian bunyi Pasal 15 ayat 6.
Sebelumnya, metode penilaian tes jalur mandiri menggunakan hasil tes nasional (SBMPTN) sudah diatur, baru berlaku di di beberapa PTN saja.