Lalu, keberadaan RUU Sisdiknas masih menyisakan polemik dan mendapat menolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sebab, penyusunannya dianggap tergesa-gesa, diam-diam, tidak transparan, serta minim keterlibatan ahli dan partisipasi publik.
Tak hanya itu, roadmap pendidikan yang seharusnya menjadi prasyarat atau acuan dalam penyusunan RUU, belum selesai dituntaskan.
Baca Juga:
Soal RUU Sisdiknas, Nadiem: Peran Kampus Diperbesar
"Dan yang sangat mencoreng kami, hilangnya ayat tunjangan profesi dalam RUU versi Agustus. Karena itu kami menyambut baik usulan komisi X DPR RI untuk membentuk Pokja nasional RUU Sisdiknas dari berbagai unsur organisasi," ungkap dia.
Lebih lanjut, dia menyatakan, wacana hilangnya tunjangan profesi sudah beberapa digaungkan oleh pemerintah. Pada 2015 misalnya, Kemendikbud ingin menghapuskan tunjangan profesi guru saat rapat bersama Komisi X DPR RI.
Pada 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat mengatakan, besarnya tunjangan profesi dalam bentuk sertifikasi tidak mencerminkan kualitas pendidik. Sri Mulyani juga menganggap tunjangan profesi tersebut hanya membebankan APBN.
Baca Juga:
Jadi Perdebatan, DPR Sebut Kemendikbud Mestinya Lapor Jokowi Soal RUU Sisdiknas
Pada 2021, pemerintah juga berencana hanya memberikan tunjangan profesi hanya kepada guru yang berprestasi.
"Dan tahun 2019 kawan-kawan kita di kalangan guru SPK yang di dalamnya ada kurikulum nasional, PPKN, bahasa Indonesia, agama, tunjangan profesinya dihentikan. Artinya penghilangan tunjangan profesi nyata adanya, dimulai dari kalangan guru-guru SPK," sebut dia.
Sebagai informasi, RUU Sisdiknas telah resmi diusulkan oleh pemerintah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas di Badan Legislasi DPR RI sejak 24 Agustus 2022.