WahanaNews.co | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengatakan, Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memperbesar keleluasaan dan peran kampus sesuai dengan visi masing-masing.
“Melalui RUU Sisdiknas, akan memberikan keleluasaan lebih besar bagi kampus untuk berkembang sesuai dengan visinya masing-masing,” ujar Nadiem, kemarin.
Baca Juga:
Persatuan Guru Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RUU Sisdiknas
RUU Sisdiknas sendiri menggunakan metode penyusunan Omnibus Law.
Salah satu aturan yang diintegrasikan yaitu Undang-undang nomor 12 tahun 12 tentang Pendidikan Tinggi.
Dia menilai, kampus akan mendapat otonomi yang lebih besar.
Baca Juga:
Jadi Perdebatan, DPR Sebut Kemendikbud Mestinya Lapor Jokowi Soal RUU Sisdiknas
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pun dapat diimplementasikan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa ada banyak fraksi di DPR RI yang menolak pembahasan revisi Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau (UU Sisdiknas).
Sebelumnya, revisi atas UU Sisdiknas itu diusulkan oleh pemerintah untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.