WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Prof. Dr. Binsar Gultom, melakukan pertemuan dengan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, di kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Rabu (1/4/2026).
Pertemuan tersebut berlangsung setelah Jokowi sebelumnya menerima kunjungan Duta Besar Iran untuk Indonesia, Mohammad Boroujerdi.
Baca Juga:
Revisi UU KPK Memanas, Ronny Talapessy Ungkap Sikap Jokowi 2019
Binsar diketahui datang seorang diri dengan menggunakan taksi dan tidak membawa rombongan.
Saat dimintai keterangan terkait isi pembicaraan, Binsar memilih untuk tidak membeberkan detail pertemuan tersebut.
“Rahasia perusahaan, teknisnya itu pribadi,” ujarnya.
Baca Juga:
Tanggapi Polemik Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Jokowi Minta Publik Hargai Keputusan Pemerintah
Ia hanya memberikan gambaran umum mengenai situasi di kediaman Jokowi yang disebutnya ramai oleh para tamu dari berbagai kalangan.
“Saya baru datang, saya melihat tamu beliau banyak. Penggemar beliau banyak,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Binsar juga menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar tidak mudah menghakimi maupun menilai buruk orang lain tanpa memahami persoalan secara utuh.
“Satu hal seharusnya saya nggak ngomong nih, tapi ini menjadi catatan buat saya, jangan pernah kita menjelek-jelekan orang lain atau membenci orang lain kalau belum jelas persoalannya,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya introspeksi diri sebelum memberikan penilaian terhadap orang lain.
“Jadi hakimi dulu dirimu sendiri baru hakimi orang lain. Bahkan sekalipun ada kesalahan seseorang, ngapain kita ikutan. Biarlah Tuhan yang memberikan setimpal dengan perbuatannya,” kata Binsar.
Lebih lanjut, Binsar turut menyinggung pengalaman pribadinya saat menangani kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Ia mengaku sempat menerima banyak kritik tajam dari publik terkait putusan tersebut.
“Saya juga merasakan waktu kasus kopi maut itu, habis-habisan dicaci maki. Putusan itu dianggap sesat, tapi kita kan nggak melawan,” ujarnya, merujuk pada vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso.
Komentar soal ijazah Jokowi
Dalam pernyataan terpisah, Binsar menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki kewajiban untuk menunjukkan ijazahnya dalam konteks laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi. Tidak perlu, karena bukan itu yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Menurutnya, substansi persoalan terletak pada dugaan pencemaran nama baik, bukan pada pembuktian keaslian ijazah.
“Kalau memang Pak Jokowi merasa dirugikan nama baiknya, ini persoalannya lain,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada telah digunakan dalam berbagai tahapan karier politiknya tanpa pernah dipermasalahkan.
“Selama ini kita semua tahu ijazah itu sudah digunakan beliau waktu wali kota, gubernur, sampai presiden. Tidak ada masalah,” kata Binsar.
Binsar pun mempertanyakan motif pihak-pihak yang terus menggulirkan isu tersebut ke ruang publik.
“Apa kepentingan para pihak yang menuduh dugaan ijazah ini?” ujarnya.
Sebagai informasi, Binsar Gultom merupakan sosok hakim senior yang telah berkarier selama 36 tahun di dunia peradilan sebelum akhirnya pensiun pada 25 Juli 2025.
Namanya dikenal luas masyarakat sejak memimpin persidangan kasus kopi sianida pada 2016 yang menyita perhatian nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]