WahanaNews.co | Dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah melarang masyarakat untuk menyalakan petasan.
Namun demikian, pihak kepolisian memperbolehkan untuk penggunaan bunga api atau nyala api yang beterbangan.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
"Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan. Nanti dari direktorat intelejen yang akan mengeluarkan izin tersebut, penggunaan dari pada bunga api," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Monas, Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Meski diperbolehkan, kata Dedi, penggunaan bunga api tetap akan melalui proses perizinan dan pengawasan dalam penggunaannya saat merayakan momentum akhir tahun.
"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan ke pak Kabid tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Dedi.
Baca Juga:
Iptu Rudiana Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Tak Temukan Pelanggaran
Oleh karena itu, Dedi mengimbau kepada seluruh pihak untuk mengajukan izin kepada pihak kepolisian apabila mengadakan event perayaan akhir tahun menggunakan bunga api.
"Iya, karena ini menyangkut terkait keamanan juga keselamatan bagi masyarakat lain," tutur Dedi. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.