WahanaNews.co, Jakarta - Ancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, belakangan ini viral di media sosial.
Jubir Timnas AMIN, Amiruddin al-Rahab, menilai bahwa ancaman yang tersebar di media sosial tersebut sudah termasuk dalam kategori tindak pidana.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
"Berita mengenai ancaman penembakan terhadap Capres Anies Baswedan sedang ramai di media sosial. Ancaman semacam itu sudah bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum, karena mengancam nyawa seseorang. Selain itu, bentuk ancaman semacam itu juga dapat dianggap sebagai upaya untuk menyebarkan kebencian," ujar Amiruddin al-Rahab dalam pernyataannya, Jumat (12/1/2024).
Amiruddin mendesak kepolisian untuk segera menangkap pemilik akun yang mengancam Anies tersebut. Dia juga meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas.
"Oleh karena itu Polri harus segera bisa menangkap yg memiliki akun medsos yang melontarkan ancaman tersebut. Serta memprosesnya secara hukum," ujarnya.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Amiruddin menegaskan ancaman seperti itu tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, maraknya hasutan kebencian akan membuat pemilu rusak.
"Jika orang-orang seperti itu dibiarkan, maka Pemilu kita bisa rusak, dan hasutan kebencian bisa marak. Makanya polisi harus bisa menangkap orang tersebut. Kita tentu ingin Pilpres dan Pemilu bisa berjalan damai, tanpa hasutan kebencian," ucapnya.
Isu mengenai kemungkinan penembakan terhadap Anies Baswedan muncul melalui kolom komentar di sebuah akun media sosial.