WAHANANEWS.CO - Sanksi pidana kerja sosial resmi masuk ke dalam sistem hukum pidana nasional dan akan mulai diterapkan pada awal 2026 seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek dan denda ringan.
Pidana kerja sosial sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 85 ayat (1) KUHP dapat dilaksanakan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya, dengan pelaksanaan sebisa mungkin disesuaikan dengan profesi terpidana.
Baca Juga:
Polres Pagaralam Ringkus Tiga Pelaku Curat, Satu Unit HP Jadi Barang Bukti
Pidana ini dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah lima tahun, sepanjang hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10 juta.
Dalam menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan pengakuan terdakwa atas perbuatannya, kemampuan kerja terdakwa, serta persetujuan terdakwa setelah mendapat penjelasan mengenai tujuan dan ketentuan pidana kerja sosial.
Hakim juga harus memperhatikan riwayat sosial terdakwa, perlindungan keselamatan kerja, agama, kepercayaan dan keyakinan politik terdakwa, serta kemampuan terdakwa dalam membayar pidana denda.
Baca Juga:
Kerja Pansus Seleksi P3K Buka Pintu Pidana bagi Pelaku Pemalsuan SK
Pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dijatuhkan dengan durasi paling singkat delapan jam serta paling lama 240 jam.
Pidana tersebut dilaksanakan maksimal delapan jam dalam satu hari dan dapat diangsur dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan mempertimbangkan kegiatan terpidana dalam mencari nafkah atau kegiatan bermanfaat lainnya.
Pelaksanaan pidana kerja sosial wajib dicantumkan dalam putusan pengadilan yang juga memuat ketentuan sanksi apabila terpidana tanpa alasan sah tidak melaksanakan seluruh atau sebagian pidana kerja sosial.
Sanksi tersebut meliputi kewajiban mengulangi seluruh atau sebagian pidana kerja sosial, menjalani pidana penjara yang digantikan dengan pidana kerja sosial, atau membayar pidana denda yang digantikan dengan pidana kerja sosial maupun menjalani pidana penjara sebagai pengganti denda yang tidak dibayar.
Dalam pengawasan, pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan oleh jaksa, sementara pembimbingan terhadap terpidana dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]