WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia membuka peluang untuk menjalin kerja sama bidang hukum dengan Pemerintah Swiss dalam hal pemindahan narapidana dengan tetap menghormati apa pun keputusan negara yang bersangkutan maupun putusan pengadilan yang ada di Indonesia.
Saat menerima kunjungan Duta Besar Swiss untuk Indonesia Olivier Zehnder di Jakarta, Rabu, (9/5/2025), Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa kerja sama bidang hukum tersebut sudah pernah dilakukan Indonesia dengan beberapa negara, seperti Filipina dan Prancis.
Baca Juga:
Viral di Medsos Napi Asyik Isap Sabu di Sel Tahanan Lapas Tanjungpinang
"Selain itu, kami juga terus berkomunikasi terkait dengan warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi hukuman mati di negara lain. Semisal, terdapat 71 WNI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia, di mana kini telah mendapatkan pengampunan dari Pemerintah Malaysia," ungkap Yusril.
Dalam kunjungan tersebut, dibahas pula lebih mendalam tentang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai hukuman mati di Indonesia.
Yusril mengatakan KUHP baru di Indonesia akan mulai berlaku pada Januari 2026. Persiapan menjelang penerapan KUHP Nasional tersebut sudah dilakukan, termasuk pengaturan hukuman mati yang menjadi kontroversi.
Baca Juga:
Terkait Permintaan Pemindahan Tiga Napi Warga Bulgaria, Menko Yusril Bakal Pelajari
Dia menegaskan bahwa hukuman mati akan tetap ada, tetapi dengan masa percobaan 10 tahun untuk melihat penyesalan terpidana. Adapun presiden dapat mengubah hukuman jika terpidana menunjukkan penyesalan.
Pertemuan turut menyinggung posisi Indonesia dalam forum internasional, termasuk keterlibatan aktif dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (The Organization for Economic Co-operation and Development/OECD), terutama dalam bidang reformasi hukum dan tata kelola pemerintahan.
Dubes Swiss untuk Indonesia Olivier Zehnder menyatakan dukungan terhadap langkah Pemerintah Indonesia menuju sistem hukum yang lebih modern dan kredibel di tingkat global.