WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wacana baru dalam revisi Undang-Undang Kepolisian mencuat setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar sejumlah jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri dapat diisi oleh kalangan sipil profesional.
Usulan tersebut disampaikan Pigai sebagai bagian dari gagasan penguatan profesionalisme dan tata kelola kelembagaan kepolisian yang lebih modern dan demokratis, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga:
Kejagung Dalami Dugaan Mark Up Motor Listrik BGN Rp1 Triliun
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya.
Menurut Pigai, jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan fungsi utama dan operasional kepolisian di lapangan.
Ia menegaskan bahwa ruang bagi unsur sipil hanya ditujukan untuk bidang-bidang yang bersifat manajerial, administratif, dan pendukung organisasi.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Bukan Otak Dugaan Korupsi SPPG
"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar dia.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa jabatan yang dapat dibuka bagi profesional sipil mencakup sektor perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
Menurut dia, revisi UU Polri merupakan momentum penting untuk memperkuat profesionalisme institusi kepolisian sekaligus mempertegas prinsip supremasi sipil dalam sistem pemerintahan yang demokratis.
Ia juga menilai keterlibatan tenaga profesional dari kalangan sipil pada posisi-posisi strategis non-operasional bukanlah hal baru karena telah diterapkan di sejumlah negara demokrasi modern.
Selain memperkuat tata kelola kelembagaan, usulan tersebut dinilai selaras dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Pigai berpandangan bahwa kebijakan tersebut juga dapat menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," tutur Pigai.
Menurutnya, keterbukaan terhadap profesional sipil pada jabatan-jabatan tertentu dapat menjadi bagian dari upaya pembaruan kelembagaan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan modern tanpa mengganggu fungsi utama kepolisian sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan masyarakat.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]