WahanaNews.co | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan
pencocokan dan penelitian (coklit) ulang pasca-penetapan daftar pemilih tetap
(DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan
Kemendagri, di Jakarta, Kamis (26/11/2020), mengatakan,
rekomendasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu.
Baca Juga:
MK Koreksi Total Jadwal Pemilu, Pemilih Tak Lagi Harus Mencoblos 5 Kotak Sekaligus
Menurut dia, masih
terdapat rumah-rumah yang belum didatangi oleh petugas pemutakhiran data
pemilih (PPDP) untuk pendataan.
"Kami (Bawaslu) merekomendasikan
coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan
baik," ucap Abhan.
Abhan menjelaskan, terdapat 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu
tersebar di 6.694 kelurahan/desa.
Baca Juga:
Pemilihan di Daerah Mundur ke 2031, Ini Putusan Mengejutkan MK soal Pilkada dan DPRD
Padahal, menurut Ketua Bawaslu itu, coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sudah diatur
dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Coklit terhadap rumah-rumah yang
belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19
Tahun 2019," kata dia.
Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya, kata Abhan, juga mencakup petugas PPDP yang
mewakilkan tugasnya kepada orang lain.
Lalu, lanjut dia, juga ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan
pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.
"Ada juga kekhawatiran petugas
PPDP akibat tidak terpenuhi-nya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19," tutur Abhan.
Abhan juga menyampaikan soal
pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu dalam RDP tersebut.
Pengawasan yang dilakukan di antaranya
dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima
laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak. [qnt]