WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan yang berasal dari wilayah terdampak bencana telah memiliki dasar pengaturan yang jelas dan dilakukan secara terkoordinasi.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam Keterangan Pers Terpadu mengenai Perkembangan Penanggulangan Bencana di Sumatra yang digelar di Posko Terpadu Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga:
Pemulihan Listrik Sumatra Dipercepat, Aceh Masih Jadi Fokus Utama Pemerintah dan PLN
Mensesneg mengungkapkan bahwa tidak lama setelah bencana melanda tiga provinsi di Sumatra, Kementerian Kehutanan segera mengambil langkah dengan menerbitkan surat edaran.
Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota sebagai pedoman pemanfaatan kayu pascabencana.
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkenaan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi, termasuk untuk kepentingan kalau pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” kata Mensesneg.
Baca Juga:
Kemenko PMK Pimpin Koordinasi Besar Atasi Banjir dan Longsor Bandung
Prasetyo menjelaskan, regulasi tersebut disampaikan secara resmi agar pemerintah daerah dapat menjalankan pemanfaatan kayu secara tertib, terkontrol, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat tidak diperkenankan memanfaatkan kayu secara bebas tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” imbuh Mensesneg.