"Saya menyerukan kepada pejabat publik PKS di eksekutif maupun legislatif untuk mengawal implementasi Perpres ini, bahkan dapat memperkuatnya dengan penerbitan perda yang melarang kampanye LGBTQ," katanya.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 yang memuat berbagai klasifikasi ancaman terhadap negara, termasuk penyebaran budaya LGBTQ yang dimasukkan dalam kategori ancaman nonmiliter.
Baca Juga:
Minions & Monsters Puncaki Box Office Meski Gagal Penuhi Target Studio
Selain penyebaran budaya LGBTQ, peraturan tersebut juga mencantumkan penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, serta penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.