WahanaNews.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pemalsuan uang dolar di wilayah Jakarta.
Sebanyak 12 orang yang terlibat hingga 3.922 lembar dolar palsu dengan nominal USD 100, disita polisi atau setara Rp 5,8 miliar.
Baca Juga:
Pria di Cileungsi Babak Belur Dihajar Warga usai Edarkan Uang Palsu
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pengungkapan tersebut didasari dari dua laporan berbeda. Pengungkapan bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu.
Dalam kasus pertama, personel dari Subdit II Fismondev melakukan undercover buying dengan memesan dolar palsu tersebut.
"Disepakati bahwa uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak 1.000 (seribu) lembar akan dijual seharga Rp 50 juta-Rp 100 juta," kata Auliansyah kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga:
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pabrik Uang Palsu UIN Makassar, Tidak Lengkap
Saat itu 8 pelaku ditangkap di sebuah rumah makan Padang di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mereka yakni MZ, ASA, RDP. Dari tangan mereka, sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya, yakni AS, IR, Y alias G, M alias Y, dan AGS. Dari tangan mereka, sebanyak 30 lak atau 2.922 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Dalam kasus kedua, polisi berhasil mengamankan pria RW di sebuah kafe di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah dikembangkan, RW bersekongkol dengan R, MS, A yang juga sudah diamankan. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita 10 lak atau 1.000 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100 turut disita.
Saat diinterogasi, mereka melakukan modus tersebut untuk meraup keuntungan semata. Dari satu lak uang USD 100, mereka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 140 juta.
"Kalau kita tanya tujuan mereka, ya tentunya mereka ingin dapat keuntungan dengan mereka menjual. Seharusnya satu bundel uang USD 100 itu Rp 140 juta tapi dia jual di bawah itu. Pengakuan mereka akan diedarkan di Jakarta," jelasnya.
Kepada penyidik, mereka hanya bertugas untuk menjual uang dolar palsu tersebut. Pihak kepolisian hingga kini masih menyelidiki kasus yang ada, termasuk memburu pencetak uang palsu tersebut.
"Jadi mereka ini mengaku bukan mereka yg membuat, tapi mereka mendapatkan dari yang kita lakukan pengembangan-pengembangan. Jadi kita belum bisa menyampaikan apakah dolar ini dibuat di Indonesia atau dibuat di luar negeri atau ada sindikat internasional, kami belum bisa menyampaikan itu," jelasnya.
Ke-12 orang tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus yang ada, para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi," pungkasnya.[eta]