Peninjauan yang dilakukan pada Rabu (19/11/2025) berlangsung dalam kapasitas Sjafrie sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional sekaligus Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan, dan ia menilai adanya celah regulasi yang bisa membahayakan kepentingan ekonomi nasional.
Ia menekankan pentingnya deregulasi serta penguatan pengawasan di titik-titik strategis Indonesia, sekaligus menyampaikan pesan tegas mengenai komitmen negara dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan kekayaan nasional dengan merujuk pada kasus pertambangan ilegal di Bangka.
Baca Juga:
Soal Sidang KIP terkait Ijazah Jokowi, UGM Buka Suara
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik, kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari mana pun asalnya,” tegas Sjafrie.
Menurut penelusuran ke data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bandara IMIP tercatat resmi dan pengelolaannya diatur dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan dengan status operasi khusus untuk rute domestik serta memiliki kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Dedy Kurniawan selaku Head of Media Relations PT IMIP atau Juru Bicara IMIP menegaskan bahwa bandara tersebut resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, serta ia memastikan bahwa status dan regulasinya dapat diverifikasi publik.
Baca Juga:
Soal Ijazah Jokowi: Eks Kadis Kehutanan Provinsi NTB Teman Seangkatan di UGM Buka Suara
"Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin, teman-teman juga bisa mengecek status bandara IMIP," kata Dedy pada Rabu (26/11/2025).
Dengan demikian, IMIP menekankan bahwa operasional bandara berlangsung sesuai prosedur penerbangan domestik, memiliki registrasi resmi, dan melayani lalu lintas penumpang serta pesawat industri secara legal.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.