WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyetopan sementara program Makan Bergizi Gratis selama libur sekolah memantik perlawanan dari Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia yang menilai kebijakan Badan Gizi Nasional bisa menimbulkan kerugian berantai bagi mitra, relawan, supplier, hingga pelaku UMKM.
Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia atau GAPEMBI menyatakan menolak Surat Edaran Badan Gizi Nasional Nomor 12 Tahun 2026 yang berkaitan dengan peniadaan program Makan Bergizi Gratis selama masa libur sekolah.
Baca Juga:
Skandal MBG: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Food Security Jadi Tersangka Baru
Penolakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, pada Kamis (18/6/2026).
"Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025," ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony.
Alven menilai SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 tidak hanya bertentangan dengan petunjuk teknis yang telah diterbitkan sebelumnya, tetapi juga dinilai tidak sejalan dengan kerja sama antara mitra dan Badan Gizi Nasional.
Baca Juga:
Sony Sonjaya Bongkar Dugaan CCTV Fiktif MBG Rp300 Miliar, Kejagung Diminta Usut Siapa Dalangnya
"Dan bertentangan dengan PKS antara mitra dan BGN," sambung Alven.
Pernyataan penolakan terhadap SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 itu menjadi salah satu dari delapan poin aspirasi yang disampaikan GAPEMBI terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dalam aspirasi pertamanya, GAPEMBI menegaskan tetap mendukung keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
GAPEMBI juga menyatakan siap menjadi pelaku dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang memiliki standar tinggi.
Pada poin berikutnya, GAPEMBI menegaskan komitmen penuh untuk mendukung efisiensi anggaran dalam pelaksanaan program MBG.
"Empat, desakan pengkajian ulang kebijakan moratorium dan dampak sistemik, baik kepada mitra, relawan, UMKM, dan stakeholder yang lain," ujar Alven.
Selain itu, GAPEMBI menuntut adanya jaminan jangka panjang bagi mitra dan yayasan yang terlibat dalam program MBG.
Organisasi tersebut juga mendorong penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia yang sesuai dengan kapasitas serta kompetensi masing-masing pihak.
Pada poin terakhir, GAPEMBI meminta adanya kolaborasi yang lebih positif antara BGN dan mitra SPPG dalam setiap pengambilan keputusan.
GAPEMBI menilai sejumlah keputusan yang diambil BGN selama ini kerap dilakukan melalui pola intervensi tanpa meminta pertimbangan dari pihak terkait maupun mitra pelaksana.
"Dan menegaskan komitmen tegak lurus untuk mengawal keberlanjutan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto," ujar Alven.
Dalam kesempatan yang sama, Alven juga membeberkan sejumlah dampak yang muncul akibat penyetopan program MBG selama libur sekolah.
Menurut dia, penghentian sementara program tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas SPPG yang selama ini menjadi bagian penting dalam rantai pelaksanaan MBG.
Salah satu dampak yang paling terasa adalah relawan SPPG tidak dapat bekerja dan berpotensi tidak menerima honor selama masa penghentian program.
"Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur," ujar Alven.
Ia juga menyoroti potensi kerugian bagi supplier yang selama ini memasok kebutuhan bahan pangan untuk dapur MBG.
Menurut Alven, penyetopan program dalam masa libur sekolah dapat membuat hasil tani, hasil ternak, dan berbagai bahan pasokan lain menumpuk karena tidak terserap.
"Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk," ujar Alven.
Alven turut menyinggung persoalan insentif yang disebut tidak diberikan BGN kepada SPPG selama penyetopan MBG pada masa libur sekolah.
Ia menganalogikan posisi SPPG seperti pemilik rumah kontrakan yang sedang disewa pemerintah, tetapi tiba-tiba diminta memberikan dispensasi pembayaran sewa.
"Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN," ujar Alven.
Menurut Alven, persoalan tersebut menjadi serius karena kebijakan dispensasi tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan para mitra yang selama ini menjalankan operasional di lapangan.
"Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur," ujar Alven.
Alven menilai BGN semestinya meminta persetujuan lebih dulu kepada mitra sebelum menerbitkan surat edaran yang berdampak langsung pada insentif dan keberlangsungan dapur MBG.
"Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE, nah begitu Bapak/Ibu," sambung Alven.
Ia menyebut kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi banyak pihak yang selama ini bergantung pada perputaran program MBG.
"Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak," ujar Alven.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, mengatakan BGN menyetop penyaluran MBG selama masa libur sekolah.
Menurut Qodari, masa libur sekolah menjadi momentum bagi BGN untuk melakukan evaluasi dan penataan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
"Kebetulan memang sekolah kita ini kan sedang memasuki masa libur, dan salah satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan BGN adalah menghentikan atau menyetop dulu kegiatan dapur-dapur untuk menyuplai MBG selama masa libur," ujar Qodari dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Qodari menjelaskan, masa libur sekolah yang cukup panjang memberi ruang bagi BGN untuk melakukan evaluasi secara lebih menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG.
"Dan karena masa liburnya cukup panjang jadi ada rentang waktu dan ruang yang cukup baik bagi BGN untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh," sambung Qodari.
Evaluasi tersebut meliputi kualitas dapur MBG, kondisi fasilitas, proses memasak, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan.
Qodari menyebut evaluasi yang selama ini sudah berjalan akan dilanjutkan dengan tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi.
Dari hasil evaluasi tersebut, SPPG rencananya akan dibagi ke dalam beberapa tingkatan kelas berdasarkan kualitas masing-masing.
SPPG dengan kualitas yang lebih baik nantinya disebut berpeluang mendapatkan insentif yang lebih besar.
BGN juga akan melakukan moratorium pembangunan SPPG baru agar fokus terhadap SPPG yang sudah beroperasi.
Selain itu, BGN akan memperbarui penghitungan insentif bagi SPPG dalam pelaksanaan program MBG ke depan.
"Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional," ujar Qodari.
Qodari menyebut skema insentif kemungkinan akan dikembalikan pada metode lama yang mengaitkan besaran insentif dengan jumlah penerima manfaat.
"Yang kedua, penghitungan insentif juga akan diperbarui," ujar Qodari.
Menurut Qodari, perubahan penghitungan tersebut menjadi bagian dari upaya penataan agar pelaksanaan program MBG dapat berjalan lebih tertib dan terukur.
"Kemungkinan akan dikembalikan dengan metode lama dimana jumlah insentif itu dikaitkan dengan jumlah penerima," ujar Qodari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]